Peraturan dan Regulasi Bidang IT
Peraturan adalah
sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka
mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.
Regulasi
adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau
pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya:
pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri
oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial
(misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan
regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
Peraturan
dan Regulasi dalam bidang teknologi informasi terdapat dalam undang - undang
nomor 36 seperti dibawah ini :
Peraturan
dan Regulasi dalam bidang teknologi informasi terdapat dalam undang - undang
nomor 36 seperti dibawah ini :
1.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
(Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 154,
Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3881 );
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan
Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2008
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor
4843);
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
lnformasi
Publik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008
Nomor
61, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
4846);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik
lndonesia
Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik
lndonesia Nomor 3980);
5.
Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 47 Tahun 2009
tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
6.
Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2010
tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta
Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian
Negara;
7.
Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 84lP Tahun 2009
tentang
Susunan Kabinet lndonesia Bersatu I1 Periode 2009 - 2014;
8.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang
Penyelenggaraan
Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah
terakhir
dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika
Nomor:
31 /PER/M.KOMINF0/0912008;
9.
Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor:
03/PM.Kominfo/5/2005
tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada
Beberapa
KeputusanlPeraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur
Materi
Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;
10.
Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor:
26/PER/M.KOMINF0/5/2007
tentang Pengamanan Pemanfaatan
Jaringan
Telekomunikasi Berbasis Protokol lnternet sebagaimana
telah
diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika
Nomor:
16/PER/M.KOMINF0/10/2010;
11.
Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor:
01/PER/M.KOMINF0101/2010
tentang Penyelenggaraan Jaringan
Telekomunikasi;
12.
Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor:
17/PER/M.KOMINFO/1
01201 0 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian
Komunikasi dan Informatika;
Dalam Peraturan Menteri
ini yang dimaksud dengan:
1.
Protokol lnternet adalah sekumpulan protokol yang didefinisikan
oleh
lnternet Engineering Task Force (I ETF).
2.
Jaringan telekomunikasi berbasis Protokol lnternet adalah
jaringan
telekomunikasi yang digunakan penyelenggaraan
jaringan
dan jasa telekomunikasi dengan memanfaatkan
protokol
internet dalam melakukan kegiatan telekomunikasi.
3.
Indonesia-Security Incident Responses Team on lnternet
Infrastructure
yang selanjutnya disebut ID-SIRTII adalah Tim
yang
ditugaskan Menteri untuk membantu pengawasan
keamanan
jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
4.
Rekaman aktivitas transaksi koneksi (Log File) adalah suatu file
yang
mencatat akses pengguna pada saluran akses
operatorlpenyelenggara
jasa akses berdasarkan alamat asal
Protokol
Internet (source), alamat tujuan (destination), jenis
protokol
yang digunakan, Port asal (source), Porf tujuan
(destination)
dan waktu (time stamp) serta durasi terjadinya
transaksi.
5.
Monitoring Jaringan adalah fasilitas pemantau dan pendeteksi
pola
(pattern) akses dan transaksi yang berpotensi
mengganggu
atau menyerang jaringan untuk tujuan memantau
kondisi
jaringan, memberikan peringatan dini (early warning)
dan
melakukan tindakan pencegahan (prevent).
6.
Penyelenggara akses internet (Internet Service Provider/lSP)
adalah
penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan
jasa
akses internet kepada masyarakat.
7.
Penyelenggaran jasa interkoneksi internet (Network Acces
Poifn/NAP)
adalah penyelenggara jasa multimedia yang
meyelenggarakan
jasa akses dan atau routing kepada ISP
untuk
melakukan koneksi ke jaringan internet global.
8. Hot
spot adalah tempat tersedianya akses internet urituk publik
yang
menggunakan teknologi nirkabel (wireless).
9.
lnternet Exchange Point adalah titik dimana ruting internet
nasional
berkumpul untuk saling berinterkoneksi.
10. Pra
bayar adalah sistem pembayaran diawal periode pemakaian
melalui
pembelian nomor perdana dan pulsa isi ulang (voucher).
11.
Warung internet yang selanjutnya disebut Warnet adalah
resseler
dari ISP dan memiliki tempat penyediaan jasa internet
-
kepada masyarakat.
12.
Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya
di bidang komunikasi dan informatika.
13.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan
Pos dan
Informatika.
0 komentar:
Posting Komentar