UU NO. 19 TENTANG HAK CIPTA
BAB I
: KETENTUAN UMUM
Pasal 1 , ayat 8 :
Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
BAB II : LINGKUP HAK CIPTA
Pasal 2, ayat 2 :
Pasal 1 , ayat 8 :
Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
BAB II : LINGKUP HAK CIPTA
Pasal 2, ayat 2 :
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal 12, ayat 1 :
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
Pasal 15 :
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
c. Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
BAB III : MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 30:
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan,
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Ciptaan yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di [[pengadilan]] apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun [http://www.dgip.go.id/article/archive/9/ situs web] Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
Untuk Lebih jelasnya silahkan download UU No. 10 Tahun 2002 DISINI
Namun, Sebagaimana diberitakan dalam
artikel DPR Setujui
RUU Hak Cipta Jadi UU, Rancangan Undang-Undang Hak Cipta telah
ditetapkan menjadi undang-undang. UU Hak Cipta yang baru ini (“UU Hak Cipta
Baru”) akan menggantiUndang-Undang
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UU 19/2002”).
Melalui Pasal 1 UU Hak Cipta Baru,
dapat kita lihat bahwa UU Hak Cipta baru memberikan definisi yang sedikit
berbeda untuk beberapa hal. Selain itu, dalam bagian definisi, dalam UU Hak
Cipta Baru juga diatur lebih banyak, seperti adanya definisi atas “fiksasi”,
“fonogram”, “penggandaan”, “royalti”, “Lembaga Manajemen Kolektif”,
“pembajakan”, “penggunaan secara komersial”, “ganti rugi”, dan sebagainya.
Dalam UU Hak Cipta Baru juga diatur lebih detail mengenai apa itu hak cipta.
Hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.
Masih banyak hal lain yang berbeda antara
UU 19/2002 dengan UU Hak Cipta Baru. Berikut akan kami jelaskan beberapa hal
yang berbeda.
Mengenai perbedaan antara UU 19/2002
dengan UU Hak Cipta Baru, dapat dilihat dalam Penjelasan Umum UU Hak Cipta Baru
yang mengatakan bahwa secara garis besar, UU Hak Cipta Baru mengatur tentang:
1. Perlindungan hak
cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang;
2. Perlindungan
yang lebih baik terhadap hak ekonomi para pencipta dan/atau pemilik hak terkait,
termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat);
3. Penyelesaian
sengketa secara efektif melalui proses mediasi, arbitrase, atau pengadilan,
serta penerapan delik aduan untuk tuntutan pidana;
4. Pengelola tempat
perdagangan bertanggung jawab atas tempat penjualan dan/atau pelanggaran hak
cipta dan/atau hak terkait di pusat tempat perbelanjaan yang dikelolanya;
5. Hak cipta
sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan objek jaminan fidusia;
6. Menteri diberi
kewenangan untuk menghapus ciptaan yang sudah dicatatkan, apabila ciptaan
tersebut melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan
keamanan negara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Pencipta,
pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen
Kolektif agar dapat menarik imbalan atau royalti;
8. Pencipta
dan/atau pemilik hak terkait mendapat imbalan royalti untuk ciptaan atau produk
hak terkait yang dibuat dalam hubungan dinas dan digunakan secara komersial;
9. Lembaga
Manajemen Kolektif yang berfungsi menghimpun dan mengelola hak ekonomi pencipta
dan pemilik hak terkait wajib mengajukan permohonan izin operasional kepada
Menteri;
10.Penggunaan hak cipta dan hak terkait
dalam sarana multimedia untuk merespon perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi.
Sebagai benda bergerak, baik dalam UU
19/2002 dan UU Hak Cipta Baru diatur mengenai cara mengalihkan hak cipta. Akan
tetapi dalam Pasal 16 ayat (1) UU Hak Cipta Baru ditambahkan
bahwa hak cipta dapat dialihkan dengan wakaf.
Masih terkait dengan hak cipta sebagai
benda bergerak, dalam UU 19/2002 tidak diatur mengenai hak cipta sebagai
jaminan. Akan tetapi, dalam Pasal 16 ayat (3) UU Hak Cipta Baru dikatakan
bahwa hak cipta adalah benda bergerak tidak berwujud yang dapat dijaminkan
dengan jaminan fidusia.
Mengenai jangka waktu perlindungan hak
cipta yang lebih panjang, dalamPasal 29 ayat (1) UU 19/2002 disebutkan
bahwa jangka waktu perlindungan hak cipta adalah selama hidup pencipta dan
berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia, sedangkan dalam
UU Hak Cipta Baru, masa berlaku hak cipta dibagi menjadi 2 (dua) yaitu
masa berlaku hak moral dan hak ekonomi.
Hak moral pencipta untuk (i) tetap mencantumkan
atau tidak mencatumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian
ciptaannya untuk umum; (ii) menggunakan nama aliasnya atau samarannya; (iii)
mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan,
modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau
reputasinya, berlaku tanpa batas waktu (Pasal 57 ayat (1) UU Hak Cipta Baru).
Sedangkan hak moral untuk (i) mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam
masyarakat; dan (ii) mengubah judul dan anak judul ciptaan, berlaku selama
berlangsungnya jangka waktu hak cipta atas ciptaan yang bersangkutan (Pasal
57 ayat (2) UU Hak Cipta Baru).
Kemudian untuk hak ekonomi atas ciptaan,
perlindungan hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung
selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1
Januari tahun berikutnya (Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta Baru). Sedangkan
jika hak cipta tersebut dimiliki oleh badan hukum, maka berlaku selama 50 tahun
sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
Perlindungan sebagaimana diatur dalam
Pasal 58 tersebut hanya berlaku bagi ciptaan berupa:
a. buku, pamflet,
dan semua hasil karya tulis lainnya;
b. ceramah, kuliah,
pidato dan Ciptaan sejenis lain;
c. alat peraga yang
dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik
dengan atau tanpa teks;
e. drama, drama musikal,
tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. karya seni
rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni
pahat, patung, atau kolase;
g. karya
arsitektur;
h. peta; dan
i. karya
seni batik atau seni motif lain.
Akan tetapi, bagi ciptaan berupa:
a. karya fotografi;
b. potret;
c. karya
sinematografi;
d. permainan video;
e. program
komputer;
f. perwajahan
karya tulis;
g. terjemahan,
tafsiran, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi,
dan karya lain dari hasil transformasi;
h. terjemahan,
adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
i. kompilasi
ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer
atau media lainnya; dab
j. kompilasi
ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang
asli;
berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali
dilakukan pengumuman. (Pasal 59 ayat (1) UU Hak Cipta Baru)
Kemudian untuk ciptaan berupa karya seni
terapan, perlindungan hak cipta berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali
dilakukan pengumuman (Pasal 59 ayat (2) UU Hak Cipta Baru).
UU Hak Cipta Baru ini juga melindungi
pencipta dalam hal terjadi jual putus (sold flat). Ciptaan buku,
dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa
teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas
waktu, hak ciptanya beralih kembali kepada pencipta pada saat perjanjian
tersebut mencapai jangka waktu 25 tahun (Pasal 18 UU Hak Cipta Baru).
Hal tersebut juga berlaku bagi karya pelaku pertunjukan berupa lagu dan/atau
musik yang dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, hak ekonomi tersebut
beralih kembali kepada pelaku pertunjukan setelah jangka waktu 25 tahun (Pasal
30 UU Hak Cipta Baru).
Hal lain yang menarik dari UU Hak Cipta
Baru ini adalah adanya larangan bagi pengelola tempat perdagangan untuk
membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta
dan/atau hak terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya (Pasal 10 UU Hak
Cipta Baru). DalamPasal 114 UU Hak Cipta Baru diatur mengenai
pidana bagi tempat perbelanjaan yang melanggar ketentuan tersebut, yaitu pidana
denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Selain itu, dalam UU Hak Cipta Baru juga
ada yang namanya Lembaga Manajemen Kolektif. Lembaga Manajemen Kolektif adalah
institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta,
pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya
dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti (Pasal 1 angka 22 UU
Hak Cipta Baru).
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar