Pages

Ads 468x60px

Rabu, 19 November 2014

Council of Europe Convention on Cybercrime ( COECCC )

   Council of Europe Convention on Cybercrime ( COECCC )

      COECCC telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal lima Negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh tiga Negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan criminal yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cybercrime, baik melalui undang-undang maupun kerja sama internasional.


1.     Pertimbangan dibentuknya COECCC
Konvensi ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut:
           1.       Bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan      
                 Industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi            kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.
  1.      Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.
  2.       Saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan Hak Azasi Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik Dan sipil yang memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi/pendapat.
Konvensi ini telah disepakati oleh masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh Negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk dijadikan norma dan instrument Hukum Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam pengembangan teknologi informasi.
 Council of Europe Convention on Cyber crime merupakan suatu organisasi international dengan fungsi untuk melindungi manusia dari kejahatan dunia maya dengan aturan dan sekaligus meningkatkan kerjasama internasional.
 38 Negara, termasuk Amerika Serikat tergabung dalam organisasi international ini. Tujuan dari organisasi ini adalah memerangi cybercrime, meningkatkan investigasi kemampuan.
Tujuan utama dari Council of Europe Convention on Cyber Crime adalah untuk membuat kebijakan “penjahat biasa” untuk lebih memerangi kejahatan yang berkaitan dengan komputer seluruh dunia melalui harmonisasi legislasi nasional, meningkatkan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan meningkatkan kerjasama internasional.
  1.      Untuk tujuan ini, Konvensi ini mengharuskan penandatanganan untuk
A.     Menetapkan pelanggaran dan sanksi pidana berdasarkan undang-undang domestik mereka untuk empat kategori kejahatan yang berkaitan dengan komputer: penipuan dan pemalsuan, pornografi anak, pelanggaran hak cipta, dan pelanggaran keamanan (seperti hacking, intersepsi ilegal data, serta gangguan sistem yang mengkompromi integritas dan ketersediaan jaringan. Penanda tangan juga harus membuat undang-undang menetapkan yurisdiksi atas tindak pidana tersebut dilakukan di atas wilayah mereka, kapal atau pesawat udara terdaftar, atau oleh warga negara mereka di luar negeri.
    1.     Menetapkan prosedur domestik untuk mendeteksi, investigasi, dan menuntut kejahatan komputer, serta mengumpulkan bukti tindak pidana elektronik apapun. Prosedur tersebut termasuk menjaga kelancaran data yang disimpan dalam komputer dan komunikasi elektronik (“traffic” data), sistem pencarian dan penyitaan, dan intersepsi real-time dari data. Pihak Konvensi harus menjamin kondisi dan pengamanan diperlukan untuk melindungi hak asasi manusia dan prinsip proporsionalitas.
    2.     Membangun sistem yang cepat dan efektif untuk kerjasama internasional. Konvensi ini menganggap pelanggaran cyber crime dapat diekstradisikan, dan mengizinkan pihak penegak hukum di satu negara untuk mengumpulkan bukti yang berbasis komputer bagi mereka yang lain. Konvensi juga menyerukan untuk membangun 24 jam, jaringan kontak tujuh-hari-seminggu untuk memberikan bantuan langsung dengan penyelidikan lintas-perbatasan.
    3.     Jenis Pidana yang diancamkan terhadap pelaku cybercrime berdasarkan convention of cybercrime
Kualifikasi kejahatan dunia maya (cybercrime), sebagaimana dikutip Barda Nawawi Arief, adalah kualifikasi Cybercrime menurut Convention on Cybercrime 2001 di Budapest Hongaria, yaitu
  1.     Illegal access: yaitu sengaja memasuki atau mengakses sistem komputer tanpa hak.
  2.     Illegal interception: yaitu sengaja dan tanpa hak mendengar atau menangkap secara diam-diam pengiriman dan pemancaran data komputer yang tidak bersifat publik ke,dari atau di dalam sistem komputer dengan menggunakan alat bantu teknis.
  3.     Data interference: yaitu sengaja dan tanpa hak melakukan perusakan, penghapusan, perubahan atau penghapusan data komputer.
  4.     System interference: yaitu sengaja melakukan gangguan atau rintangan serius tanpa hak terhadap berfungsinya sistem komputer.
  5.     Misuse of Devices: penyalahgunaan perlengkapan komputer, termasuk program komputer, password komputer, kode masuk (access code)
  6.     Computer related Forgery: Pemalsuan (dengan sengaja dan tanpa hak memasukkan mengubah, menghapus data autentik menjadi tidak autentik dengan maksud digunakan sebagai data autentik)
  7.    Computer related Fraud: Penipuan (dengan sengaja dan tanpa hak menyebabkan hilangnya barang/kekayaan orang lain dengan cara memasukkan, mengubah, menghapus data komputer atau dengan mengganggu berfungsinya komputer/sistem komputer, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi bagi dirinya sendiri atau orang lain).
  8.     Content-Related Offences Delik-delik yang berhubungan dengan pornografi anak(child pornography)
  9.     Offences related to infringements of copyright and related rights Delik-delik yang terkait dengan pelanggaran hak cipta
  10.     Isi atau Muatan Konvensi Cybercrime
    Konvensi ini berisi tentang beberapa hal, salah satunya adalah tindakan yang harus diambil pada tingkat nasional yaitu memasukkan ke dalam hukum nasional masing masing negara byang meliputi tentang:       
    1.     Pengaturan tentang Pelanggaran terhadap integritas, kerahasiaan     
      dan ketersediaan data komputer dan sistem, hal ini meliputi:
a)      Akses ilegal (Illegal Access)
b)      Intersepsi ilegal (Illegal interception)  
c)      Data gangguan (Data interference)     
d)     Gangguan Sistem (System interference).         .
e)      Penyalahgunaan perangkat (Misuse of devices)
  1.     Pengaturan tentang Komputer yang berhubungan dengan pelanggaran         
  •     Komputer yang berhubungan dengan pemalsuan.
  •     Komputer yang berhubungan dengan penipuan
  •     masukan apapun, perubahan, penghapusan atau penekanan dari data komputer,       
  •     setiap gangguan dengan fungsi dari sebuah sistem komputer
1.       Konten yang terkait dengan pelanggaran       
a. Pelanggaran yang berkaitan dengan pornografi anak
A.     Setiap Pihak wajib mengambil tindakan-tindakan legislatif dan lainnya yang dianggap perlu untuk menetapkan sebagai kejahatan pidana menurut hukum nasionalnya, apabila dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
B.      Untuk tujuan ayat 1 di atas, istilah “pornografi anak” mencakup materi pornografi yang secara visual menggambarkan
C.     Untuk tujuan ayat 2 di atas, istilah “anak” akan mencakup semua orang di bawah orang yang terlibat dalam perilaku seksual eksplisit
D.     Setiap pihak dapat berhak untuk tidak menerapkan secara keseluruhan atau sebagaian, paragraf 1, sub-paragraf d, dan an e, dan 2, sub-paragraf b. dan c.
E.       Pelanggaran yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan hak terkait lainnya.Pelanggaran yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan hak terkait meliputi:
                                                      i.            Setiap Pihak wajib mengambil tindakan-tindakan legislatif dan lainnya yang dianggap perlu untuk menetapkan sebagai kejahatan pidana berdasarkan hukum nasionalnya pelanggaran hak cipta, sebagaimana didefinisikan dalam hukum Pihak tersebut.
                                                     ii.            Setiap Pihak wajib mengambil tindakan-tindakan legislatif dan lainnya yang dianggap perlu untuk menetapkan sebagai kejahatan pidana berdasarkan hukum nasionalnya pelanggaran hak-hak terkait, sebagaimana didefinisikan dalam hukum Pihak tersebut, sesuai dengan kewajiban yang telah dilakukan di bawah Konvensi Internasional untuk Perlindungan terhadap Pelaku Pertunjukan, Produser Rekaman dan Organisasi Penyiaran (Konvensi Roma), Perjanjian tentang Trade-Related Aspek Hak Kekayaan Intelektual dan Pertunjukan WIPO dan Perjanjian Rekaman, dengan pengecualian dari setiap hak moral yang diberikan oleh konvensi-konvensi tersebut, di mana tindakan seperti itu berkomitmen sengaja, pada skala komersial dan melalui suatu sistem komputer.
                                                   iii.            Pihak dapat berhak untuk tidak membebankan tanggung jawab kriminal di bawah paragraf 1 dan 2 dari artikel ini dalam keadaan terbatas, asalkan pengobatan efektif lainnya tersedia dan pemesanan tersebut tidak menyimpang dari kewajiban internasional Partai diatur dalam instrumen internasional sebagaimana dimaksuddalam ayat 1 dan 2 pasal ini.
                                                  iv.            Tentang Tambahan Kewajiban dan Sanksi    
Tentang Mencoba dan membantu atau bersekongkol.
                                                                              i.            Setiap Pihak wajib mengambil tindakan-tindakan legislatif dan lainnya yang dianggap perlu untuk menetapkan sebagai kejahatan pidana menurut hukum nasionalnya, apabila dilakukan dengan sengaja, membantu atau bersekongkol dengan komisi dari setiap kejahatan yang ditetapkan sesuai dengan Pasal 2 sampai 10 dari Konvensi ini dengan maksud bahwa kejahatan semacam itu dilakukan.Setiap Pihak
                                                                             ii.            wajib mengambil tindakan-tindakan legislatif dan lainnya yang dianggap perlu untuk menetapkan sebagai kejahatan pidana menurut hukum nasionalnya, apabila dilakukan dengan sengaja, upaya untuk melakukan salah satu kejahatan yang ditetapkan sesuai dengan Pasal 3 sampai 5, 7, 8, dan 9.1.a dan c.Konvensi ini.
                                                                           iii.            Setiap Pihak dapat berhak untuk tidak menerapkan, secara keseluruhan atau sebagian, huruf b pasal ini.
                                                                          iv.            Tentang kewajiban perusahan atau badan hukum swasta:
                                                                                                      i.            Setiap Pihak wajib mengambil tindakan-tindakan legislatif dan lainnya yang mungkin diperlukan untuk memastikan bahwa orang-orang hukum dapat bertanggung jawab untuk tindak pidana yang ditetapkan sesuai dengan Konvensi ini, berkomitmen untuk keuntungan mereka dengan setiap orang alami, bertindak baik secara individual atau sebagai bagian dari organ badan hukum, yang memiliki posisi terdepan di dalamnya, berdasarkan:
                                                                                                                              i.            kekuatan representasi badan hukum;
                                                                                                                             ii.            kewenangan untuk mengambil keputusan atas nama badan hukum;
                                                                                                                           iii.            wewenang untuk melakukan kontrol dalam badan hukum.
                                                                                                                          iv.            Selain kasus-kasus yang sudah diatur dalam ayat 1 pasal ini, setiap Pihak wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa badan hukum dapat bertanggung jawab dimana kurangnya pengawasan atau kontrol oleh orang alam sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 telah dimungkinkan komisi dari tindak pidana yang ditetapkan sesuai dengan Konvensi ini untuk kepentingan orang hukum oleh orang perorangan yang bertindak di bawah wewenangnya.
                                                                                                                            v.            Berdasarkan prinsip-prinsip hukum Partai, tanggung jawab suatu badan hukum dapat pidana, perdata atau administratif.
                                                                                                                          vi.            Tanggung jawab tersebut tanpa mengabaikan tanggung jawab pidana orang-orang alami yang telah melakukan pelanggaran.
                                                                                                                         vii.            Tentang Sanksi dan tindakan  
                                                                                                                                                      i.            Setiap Pihak wajib mengambil tindakan-tindakan legislatif dan lainnya yang mungkin diperlukan untuk memastikan bahwa tindak pidana yang ditetapkan sesuai dengan Pasal 2 sampai 11 dapat dihukum dengan sanksi yang efektif, proporsional dan yg menasihati jangan, yang meliputi perampasan kebebasan.
                                                                                                                                                     ii.            Setiap Pihak wajib menjamin bahwa badan hukum bertanggung jawab sesuai dengan Pasal 12 dikenakan efektif, sanksi pidana atau non-pidana proporsional dan yg menasihati jangan atau tindakan, termasuk sanksi moneter.
                                                                                                                                                   iii.            Jenis Sanksi Pidana dalam UU ITE dan Konvensi Cybercrime
            Jenis-jenis sanksi yang dapat dijatuhkan untuk korporasi menurut UU ITE adalah pidana pokok berupa penjara dan denda yang dirumuskan secara komulatif serta ada pemberatan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (4)185 yang isinya “dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga”.
            Pemberatan pidana terhadap korporasi dalam UU ITE yakni penjatuhan denda ditambah dua pertiga tidak memiliki aturan yang khusus, terutama mengenai pidana pengganti untuk denda yang tidak dibayar. Ini berarti dikenakan ketentuan umum KUHP (Pasal 30), yaitu denda kurungan pengganti denda (maksimal 6 bulan, yang dapat menjadi 8 bulan apabila ada pemberatan pidana).

  1. Konvensi Palermo kaitannya tentang Hukum Internasional mengenai Cyber Crime.           
Konvensi Palermo memutuskan kesepakatan pada pasal 1 bertujuan ;:
“Tujuan dari konvensi palermo adalah untuk meningkatkan kerjasama dengan semua negara di dunia untuk memerangi kejahatan transnasional yang terorganisir”.        
Pasal 2 konvensi Palermo ayat C mengisayaratkan bahwa kejahatan ini merupakan kejahatan yang serius sehingga hukuman minimal 4 tahun atau lebih” . Artinya bahwa ketentuannya pelaku kejahatan transnasional akan mendapat hukuman minimal 4 tahun penjara dalam konsensi ini.
Banyak sekali kejahatan transnasional maka yang disebut dengan hasil kejahatan adalah harta yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung melalui bentuk pelanggaran.Jadi yang dimaksud adalah memiliki atau mengambil barang orang lain tanpa ijin atau melalui pelanggaran hukum.
Predikat palanggaran seperti dalam Pasal 2 ayat h adalah pelanggaran dari setiap hasil yang bisa menjadi subyek dari suatu pelanggaran, yang ditetapkan dalam pasal 6 konvensi ini.
Dimana Pasal 6 ayat 1 berbunyi bahwa setiap negara harus mengadopsi sesuai dengan prinsip-prinsip hukum domestik, antala legislatif dan langkah-langkah sebagai mungkin perlu menetapkan sebagai pelanggaran pidana. Artinya setiap negara harus membuat hukum yang mengatur tentang penegakan Cyber Crime sebagai bukti keseriusan untu melaksanakan kaidah Konsensi Palermo, berupa UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE.
Konvensi ini digunakan untuk semakin terjaminnya keamananan Internasional dalam menghadapi kejahatan transnasional dalam kerjasama internasional.       
Pasal 27 ayat 1 menerangkan bahwa ;          
“Pihak Negara-negara akan bekerjasama dengan erat satu sama lain sesuai dengan rumah tangga masing-masing sesuai hukum dan administrasi untuk meningkatkan efektifitas penegakan hukum untuk memerangi tindakan pelanggaran yang mencakup dalam konvensi tiap negara wajib mengadobsi langkah-langkah efektif tersebut.” Bentuk kerjasama dapat berupa organisasi artau konsensi dan atau merespon tiap informasi secara bersama-sama.
Implementasi dari konvensi ini adalah tertuang dalam pasal 34  ;
1.       Setiap negara harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan termasuk legislatif dan tindakan-tindakan administratif sesuai dengan prinsip-prinsip dah hukum domestik, untuk menjamin kewajiban dalam konvensi ini.
2.       Pelanggaran yang sesuai dengan pasal 5.6, 8 dan 23 dalam pasal konvesi ini harus dibentuk dalam setiap negara untuk menghadapi kriminal yang mencakup wilayah transnaional baik pribadi maupun kelompok.     
3.       Setiap negara harus mengadobsi konvensi ini.    
Inilah yang mendasari dibuatnya sebuah hukum yang mengatur dalam mengatasi kejathatan transnasional dalam hal ini cyber crime.
4.       Perbuatan Yang Dilarang dalam UU ITE Konvensi Budapest membahas tentang sangsi pidana. :
1.       Pelanggaran kesusilaan.
2.       Perjudian.
3.       penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
4.        pemerasan dan/atau pengancaman.
5.       menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
6.       menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian bersifat SARA.        
7.       ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.
8.       melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
9.       melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik milik Orang lain.
10.   melakukan intersepsi yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, tidak menyebabkan perubahan apapun maupun menyebabkan perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik sedang ditransmisikan.
11.   Pelanggaran terhadap kerahasiaan, integritas dan ketersediaan data dan sistem komputer. 
12.   akses ilegal,
13.   cegatan ilegal,
14.       Data gangguan,
15.     penyalahgunaan perangkat
Komputer yang berhubungan dengan pelanggaran dalam Konvensi ini adalah :
  1.     Computer yang terkait pemalsuan.yang terkait penipuan.
  2.     Pelanggaran yang terkait dengan pornografi anak
           3.       Pelanggaran yang berkaitan pelanggaran hak cipta dan hak-hak yang terkait .

 Sumber :

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
Blogger Templates